Konten LPG 3 Kilogram Rp70 Ribu di Sedayu Kendal, Praktisi Hukum: Mengandung Unsur Hoaks

Tim Redaksi

Berita

Ilustrasi hoaks di YouTube menjelang Pilkada 2024. /Pixabay/muhnaufals

Sebuah akun instagram @liputan.kendal.terkini beberapa waktu lalu memposting konten gas LPG 3 kg seharga Rp70.000 di Desa Sedayu. Postingan tersebut terkesan meresahkan masyarakat dan membuat kegaduhan pada saat perayaan Idul Fitri 2024.

Hasil penelusuran tim cek fakta redaksi diketahui berawal dari potongan postingan status facebook dengan nama Dinda Fais** Royati. Selain itu, alamat penjual gas yang disebutkan dalam postingan (sebelah balai desa) adalah warung yang tidak menjual gas LPG 3 kg.

Adapun satu warung makan yang juga menjual gas LPG 3 kg atau gas melon secara eceran di seharga Rp23 ribu pada waktu awal puasa, dan di harga Rp25 ribu mulai pertengahan puasa hingga hari ini. Menurut Sopiyanto masyarakat dari RT 01 RW 03 Desa Sedayu Kec Gemuh, hanya ada 1 pangkalan gas LPG di Desa Sedayu dengan pemilik bernama Wachidah tidak pernah menjual gas LPG 3 kg seharga Rp70rb.

Praktisi hukum, Fajar Trio menilai dugaan penyebaran hoaks di media sosial seperti facebook, seyogyanya aparat penegak hukum mengambil tindakan, karena dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Bahkan postingan yang bisa dikatakan mengandung unsur hoaks dan ujaran kebencian itu, sebagai upaya akun tersebut untuk mendiskreditkan program maupun kebijakan pemerintah daerah terkait pendistribusian LPG,” kata Fajar dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 14 April 2024.

“Maka aparat penegak hukum harus ambil tindakan tegas dan masyarakat bisa melaporkan postingan tersebut kepada pihak yang berwajib,” sambung dia. Selain itu, dirinya juga mengimbau masyarakat setempat untuk melakukan menerapkan tiga langkah mencegah penyebaran hoaks atau berita palsu.

Apalagi jelang Pilkada 2024 ini banyak pihak yang memanfaatkan media sosial untuk menyebar hoaks sebagai cara menjatuhkan lawan politiknya.

“Pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi yang kita terima dengan memeriksa sumber informasi resmi,” tuturnya.

Ketiga, lanjut dia pelajari dulu apakah pesan atau informasi tersebut akan bermanfaat jika disebarkan. Jika informasinya benar namun tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan.

Fajar menambahkan bahwa pencegahan penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Pilkada 2024 membutuhkan partisipasi masyarakat. Partisipasi itu merupakan bagian dalam menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas.

“Maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk mencegah penyebaran hoaks jelang hingga pasca Pilkada 2024,” papar dia. Dikatakan Fajar, karena banyak kelompok kepentingan pasti menyebarkan hoaks dengan konten-konten yang isinya bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kelangkaan BBM, LPG hingga kenaikan sembako yang tidak wajar.***

Sumber: https://subang.pikiran-rakyat.com/politik-pemerintahan/pr-657963714/konten-lpg-3-kilogram-rp70-ribu-di-sedayu-kendal-praktisi-hukum-mengandung-unsur-hoaks